👉 Form EMIS
MADRASAH ALIYAH (MA) Download
Jumat, 02 November 2018
Minggu, 13 Mei 2018
Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM
Pedoman dan
penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya telah ditetapkan
setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa
Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasahyang
kurang memahami regulasi dan aturan tentang penulisan NISM ini.
NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.
NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dan nomor urut siswa.
Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.
Manakah yang benar?
NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.
NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dan nomor urut siswa.
Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.
Manakah yang benar?
1. Formulasi Penyusunan NISM
Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.
Dalam SK Dirjen tersebut termuat tentang formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.
Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen
Pendis Nomor 363 Tahun 2017 seharusnya sudah cukup jelas.
§
12 digit pertama diiskan dengan
Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
§
2 digit berikutnya (digit ke-13
dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke
madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun
Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa
pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
§
4 digit berikutnya (digit ke-15
s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada
tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001
kembali di setiap tahunnya.
2. Contoh Kasus NISM
Untuk memudahkan
pemahaman, berikut adalah contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.
Madrasah Ibtidaiyah
Ayo Madrasah memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2017/2018 menerima
siswa baru (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas
2-6) sejumlah 250 siswa. MI Ayo Madrasah juga telah meluluskan siswa sebanyak
150 siswa.
Salah satu siswa
baru kelas 1 di MI Ayo Madrasah bernama Camellia Wiraswati. Kemudian pada
September 2017 ada siswa pindahan di kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan.
Pada awal semester kedua, Januari 2018, lagi-lagi menerima siswa pindahan
bernama Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.
Setelah diurutkan,
dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tersebut, Camellia Wiraswati,
mendapatkan urutan ke-17. Sedang pada semester sebelumnya (selama Januari -
Juli 2017) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.
Maka:
§ NISM untuk Camellia Wiraswati
adalah 111233180875170017
§ NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa
kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula
111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor
urut Camellia (17))
§ NISM untuk Farida Ayu
Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru pada saat PPDB ada
56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
§ NISM untuk Atik Nurhasanah
adalah 111233180875180001, karena Atik pindah pada Januari 2018 sehingga karena
telah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.
Demikian pedoman penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.
Sumber: Ayo Madrasah
Jumat, 11 Mei 2018
Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi Operator
Madrasah/RA Kab. Tolitoli
Menjelang Akan Berakhirnya
Pemutakhiran Data PendidikanTahun Pelajaran 2017/2018
Tolitoli,
11 Mei 2018
Kamis, 10 Mei 2018
Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua
Tidak sedikit operator
madrasah yang mengeluhkan proses dan tata cara sinkronisasi antar emis dan
sispena agar DIA (Data Isian Akreditasi) dapat terisi semua. Memang banyak
poin-poin DIA yang mengharuskan data antara sispena dan emis harus sinkron
untuk dapat menjawab (mengisi) pilihan dalam poin DIA. Bahkan beberapa diantara
poin DIA ada yang terisi otomatis berdasarkan dengan hasil sinkronisasi antara
emis dan sispena. Jika EMIS Madrasah belum diisi secara otomatis
poin tersebut tidak dapat diselesaikan (diisi).
Bagian-bagian emis madrasah mana saja yang harus diisi agar bisa mengerjakan DIA, inilah yang kerap membuat pusing operator madrasah. Ditambah dengan proses sinkronisasi yang terkadang tidak berjalan dengan lancar.
Bagian-bagian emis madrasah mana saja yang harus diisi agar bisa mengerjakan DIA, inilah yang kerap membuat pusing operator madrasah. Ditambah dengan proses sinkronisasi yang terkadang tidak berjalan dengan lancar.
1.
Jenis Isian Poin DIA Sispena
Pengisian Data Isian Akreditasi dalam Sispena secara garis besar terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
§
Jawaban terisi
otomatis berdasarkan isian Emis
§
Membutuhkan
Sinkronisasi antara Emis - Sispena
§
Tidak Membutuhkan
Sinkronisasi
Yang pertama adalah poin-poin yang terisi
otomatis berdasarkan isian emis yang telah disinkronkan dengan sispena. Pada
poin-poin ini, nilai yang diperoleh akan keluar otomatis dan tidak dapat
dirubah melalui sispena. Jika ingin melakukan perubahan harus melalui akun emis
madrasah masing-masing.
Contoh poin-poin yang terisi otomatis berdasarkan isian emis seperti instrumen Standar Pendidik dan Tendik (untuk SD dan MI) nomor 39 tentang kualifikasi pendidikan PTK dan nomor 40 tentang kepemilikian sertifikat pendidik.
Kedua adalah poin-poin instrumen yang membutuhkan sinkronisasi data dari emis agar instrumen tersebut dapat dijawab. Baik poin yang sama sekali tidak bisa dijawab ketika proses sinkronisasi belum sukses ataupun bisa dijawab tetapi hasilnya tidak bisa maksimal (tidak bisa mendapat poin A) jika sinkronisasi belum sukses.
Untuk jenjang SD dan MI, jenis ini cukup banyak. Yang meliputi instrumen nomor 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 (Standar Isi), 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 27, dan 31 (Standar Proses), 36 (Standar Kompetensi Lulusan), 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 52, dan 53 (Standar Pendidik dan Tendik), 55, 57, 62, 63, 73, dan 96 (Standar Sarana Prasarana), 96 (Standar Pembiayaan), 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115, 116. dan 119 (Standar Penilaian Pendidikan).
Yang ketiga adalah poin-poin yang ketika mengerjakan DIA Sispena tidak membutuhkan sinkronisasi antara Emis dengan Sispena. Poin-poin instrumen ini bisa langsung dijawab tanpa harus sinkron dengan emis.
Contoh poin-poin yang terisi otomatis berdasarkan isian emis seperti instrumen Standar Pendidik dan Tendik (untuk SD dan MI) nomor 39 tentang kualifikasi pendidikan PTK dan nomor 40 tentang kepemilikian sertifikat pendidik.
Kedua adalah poin-poin instrumen yang membutuhkan sinkronisasi data dari emis agar instrumen tersebut dapat dijawab. Baik poin yang sama sekali tidak bisa dijawab ketika proses sinkronisasi belum sukses ataupun bisa dijawab tetapi hasilnya tidak bisa maksimal (tidak bisa mendapat poin A) jika sinkronisasi belum sukses.
Untuk jenjang SD dan MI, jenis ini cukup banyak. Yang meliputi instrumen nomor 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 (Standar Isi), 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 27, dan 31 (Standar Proses), 36 (Standar Kompetensi Lulusan), 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 52, dan 53 (Standar Pendidik dan Tendik), 55, 57, 62, 63, 73, dan 96 (Standar Sarana Prasarana), 96 (Standar Pembiayaan), 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115, 116. dan 119 (Standar Penilaian Pendidikan).
Yang ketiga adalah poin-poin yang ketika mengerjakan DIA Sispena tidak membutuhkan sinkronisasi antara Emis dengan Sispena. Poin-poin instrumen ini bisa langsung dijawab tanpa harus sinkron dengan emis.
2.
Cara Mengisi Emis Agar Sinkron Sispena
Dari poin-poin instrumen dalam DIA Sispena yang harus sinkron dengan Sispena sebagaimana tersebut di atas, seorang operator harus melakukan entri data di Emis agar instrumen akreditasi dapat diisi.
Yang kerap menjadi sumber kebingunan adalah pada bagian mana emis harus diisi agar datanya muncul dan sinkron dengan sispena?
Secara garis besar, cara mengisi emis agar sinkron Sispena atau data emis yang dibutuhkan dalam sinkronisasi adalah:
§
Data Jumlah Siswa,
Kelas, dan Rombel
§
Daftar Mata
Pelajaran
§
Daftar Pendidik dan
Tendik (PTK)
§
Daftar Ruangan dan
ukurannya
§
Luas tanah
§
Daftar perlengkapan
peruangan
Ketujuhnya, di Sispena,
dikelompokkan dalam menu 'Pemutakhiran Data' yang terdiri atas submenu Siswa,
Mata Pelajaran, Guru Tenaga Kependidikan, Sarana, dan Prasarana.
Untuk memastikan data sudah
sinkron atau belum, setelah melakukan pengeditan (input data) di emis silakan
buka Sispena menu Pemutakhiran Data, pilih submenu yang paling sesuai lalu klik
"Ambil Data Dapodik / Emis"
3. Data
Jumlah Siswa, Kelas, dan Rombel
Data siswa yang dibutuhkan
dalam pengisian DIA hanyalah data rekap perrombel, bukan data siswa per-nama
(by name).
Sehingga agar sinkron antara
emis-sispena dan DIA yang terkait dengan siswa, kelas, dan rombel dapat diisi,
maka Emis Madrasah yang harus dilengkapi adalah pada menu "Data Rombongan
Belajar".
Menu ini bisa diakses dengan
mengklik menu Kelembagaan >> Siswa >> Data Rombongan Belajar
Setelah mengisi Data Rombongan Belajar secara lengkap (termasuk menambahkan rombel, jika belum), lakukan sinkronisasi dengan cara membuka Sispena >> Pemutakhiran Data >> Siswa >> Ambil Data Dapodik / Emis.
Poin-poin instrumen dalam DIA yang terpengaruh dengan hasil sinkronisasi ini antara lain:
Untuk SD/MI : Poin Nomor 5, 11, 12, 14, 15, 16, 36, 55, 57, 63, 73, 108, dan 109
4.
Daftar Mata Pelajaran
Pengisian instrumen DIA
Sispena juga membutuhkan sinkronisasi data mata pelajaran yang diajarkan di
madrasah tersebut. Untuk itu, dalam Emis perlu dilakukan entri mata pelajaran.
Entri mata pelajaran
di dapat dilakukan melalui menu Kelembagaan >> Kegiatan Belajar
Mengajar >> Mapel yang Diselenggarakan.
Setelah mengisi data Mapel
yang Diselenggarakan di Emis, lakukan sinkronisasi dengan cara membuka Sispena
>> >> Pemutakhiran Data >> Mata Pelajaran >> Ambil Data
Dapodik / Emis.
Poin-poin instrumen dalam DIA yang terpengaruh
dengan hasil sinkronisasi ini antara lain:
§
Untuk SD/MI : Poin
Nomor 11, 12, 15, 16, 36, 108, dan 109
5.
Daftar Pendidik dan Tendik (PTK)
Poin instrumen akreditasi
yang harus sinkron dengan data PTK cukup banyak. Untuk jenjang MI saja ada 37
poin.
Pengisian data PTK agar bisa
sinkron di Sispena dan DIA agak rumit juga karena membutuhkan isian di beberapa
menu di emis PTK. Untuk memastikan data PTK tersebut muncul di DIA, yang harus
dilakukan adalah lakukan sinkronisasi di Sispena dengan cara masuk ke Sispena
>> >> Pemutakhiran Data >> Guru Tenaga Pendidikan >>
Ambil Data Dapodik / Emis.
Setelah proses sinkronisasi,
lihat data yang ditampilkan. Untuk PTK Guru, data pada kolom Nama, Mata
pelajaran yang Diampu, Nama Sekolah, Jenis PTK, dan Pendidikan Terakhir harus
terisi.
Sedang untuk Tenaga
kependidikan kolom yang harus terisi adalah Nama, Nama Sekolah, dan Jenis PTK.
Untuk melengkapi data-data
pada kolom-kolom tersebut silakan amati gambar berikut (klik kanan dan buka di
tab baru untuk melihat gambar lebih besar).
Penjelasan gambar:
§
Untuk mengisi kolom
"Mata Pelajaran yang Diampu" buka Emis pada menu PTK >> Detail
PTK (Aksi, pada ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Status
Keaktifan >> Jenis Guru (Pilih Guru Kelas, Guru Mapel, atau Guru BK)
>> Simpan. Pastikan Status Keaktifan sudah Aktif dan Status Tempat Tugas
terisi Satminkal.
§
Untuk mengisi kolom
"Nomor Sertifikat" seharusnya di menu PTK >> Detail PTK (Aksi,
pada ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Informasi
Sertifikasi. Namun hingga artikel ini ditulis, ternyata untuk pengisiannya
menggunakan data Nomor Ijazah. Sehingga untuk mengisi kolom tersebut yang harus
dilakukan adalah masuk ke Emis pada menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada
ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Kualifikasi Pendidikan
>> Pilih pilihan Pada kolom Pendidikan Terakhir >> Klik Tombol
Tambah Data >> Tambahkan (isi) Riwayat Pendidikan Formal (cukup
pendidikan yang terakhir) secara lengkap, terutama No. Ijazah/Sertifikat. Isian
Emis pada "No. Ijazah" akan mengisi kolom Nomor Sertifikat di Sispena
dan isian Emis "Jenjang" akan mengisi kolom Pendidikan terakhir di
Sispena. Terkait dengan upload Ijazah diabaikan dulu tidak masalah.
§
Untuk mengisi kolom
"Jenis PTK", buka Emis pada menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada
ujung kanan nama PTK yang bersangkutan) >> Aktifitas Penugas
Pendidik >> Klik Tambah Data pada bagian Satminkal >> Isikan kolom
yang tersedia >> Simpan. Khusus untuk Tenaga kependidikan buka Emis pada
menu PTK >> Detail PTK (Aksi, pada ujung kanan nama PTK yang
bersangkutan) >> Aktifitas Penugas Tenaga Kependidikan >>
Jenis Tugas Utama >> Simpan.
§
Untuk mengisi kolom
"Pendidikan Terakhir", lihat poin 2 di atas.
6.
Sarana Prasarana
Terkait dengan sarana dan
prasarana sampai dengan artikel ini ditulis, masih banyak yang belum dapat
terkoneksi dengan Data Isian Akreditasi (DIA Sispena). Sehingga meskipun terisi
dan dapat dikerjakan, beberapa poin instrumen DIA tidak dapat memilih pilihan
terbaik (Nilai A).
Namun beberapa hal yang
perlu diperhatikan dan dapat dilakukan antara lain:
§
Luas Tanah diisi
dari Emis pada menu Kelembagaan >> Sarana Prasarana >> Kepemilikan
Tanah. Saat artikel ini ditulis, yang dibaca oleh Sispena hanya tanah dengan
status Milik Sendiri.
§
Luas Lantai
Bangunan masih membaca data dari Luas Tanah bukan Luas Bangunan pada emis
§
Jenis Prasarana
berdasarkan isian emis pada Kelembagaan >> Sarana Prasarana
>> Rincian Data Ruangan. Pada DIA ruangan dengan kondisi selain Baik
akan dianggap Tidak Ada.
§
Data Ruang Kelas,
Ukuran, dan Sarana diambil dari data Kelembagaan >> Sarana Prasarana
>> Rincian Data Ruangan.
7.
Edit Emis, Sinkronkan Pemutakhiran Data, dan Isi atau Simpan DIA
Untuk mengisi DIA sehingga
semua instrumen terisi dan bahkan mendapatkan Nilai A (terbaik) jangan pernah
bosan untuk melakukan edit kemudian melakukan sinkron pemutakhiran data dan
mengisi DIA secara berulang-ulang.
Dalam setiap sinkron ulang,
maka poin-poin instrumen yang terkait dengan data tersebut juga mengalami
perubahan. Perubahan-perubahan ini membutuhkan aksi "Simpan".
Sehingga setelah melakukan sinkron ulang, silakan cek ulang poin-poin instrumen
yang terkait dengan data yang disinkronkan tadi kemudian klik kembali tombol
Simpan.
8.
Nilai Bisa Diedit Ulang
Setelah semua nomor
instrumen DIA terisi jangan lupa untuk mengklik tombol "Simpan dan
Selesai" yang terletak di pojok kiri bawah. Dengan mengklik tombol ini
maka semua isian akan dinilai dan dimunculkan nilai akhir dan peringkat
akreditasi yang diraih.
Meski telah melakukan
penyimpanan (klik "Simpan dan Selesai" ) DIA tetap dapat dilakukan
diedit ulang. Caranya cukup mengklik menu Data Isian Akreditasi >> Lihat
Hasil Penilaian >> Edit DIA.
Edit ulang dan pengisian DIA
Sispena dibuka hingga akhir Mei 2018.
Itulah beberapa hal yang
mungkin saja bermanfaat bagi operator madrasah dalam mengisi emis sehingga
datanya bisa sinkron dengan Sispena dan dapat digunakan untuk mengisi instrumen
Sispena (DIA).
Jumat, 04 Mei 2018
SKAKPT
Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika
S36c dan S36d merupakan
bukti persetujuan dari Ajuan S36a dan S36b. Surat Keputusan Analisa Kelayakan
Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan menu baru di Simpatika semester ini.
Tujuannya adalah untuk penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.
Setelah PTK mengisi SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di MTs Negeri dan MA Negeri.
Setelah disetujui, maka terbitlah S36c atau S36d.
S36c atau S36d ini dicetak oleh masing-masing PTK di akun PTK masing-masing, untuk setiap bulan.
Untuk bisa melakukan pencetakan, seorang PTK harus telah disetujui ajuan SKMT dan SKBK (terbit S29e), berstatus layak mendapat tunjangan, dan telah disetujui ajuan perubahan data SKAKPT (form S36a/b).
Setelah PTK mengisi SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di MTs Negeri dan MA Negeri.
Setelah disetujui, maka terbitlah S36c atau S36d.
S36c atau S36d ini dicetak oleh masing-masing PTK di akun PTK masing-masing, untuk setiap bulan.
Untuk bisa melakukan pencetakan, seorang PTK harus telah disetujui ajuan SKMT dan SKBK (terbit S29e), berstatus layak mendapat tunjangan, dan telah disetujui ajuan perubahan data SKAKPT (form S36a/b).
1.
Cara Mencetak SKAKPT
Untuk mencetak, PTK tinggal login ke akun Simpatika masing-masing. Pilih menu SKAKPT. Di bagian tengah atas akan muncul menu "Cetak SKAKPT", tepat di samping menu "Kelengkapan Data" yang sebelumnya digunakan untuk mengisi data perpajakan dan rekening TPG. Selanjutnya:
§
Klik menu
"Cetak SKAKPT"
§
Pilih Tahun
§
Muncul daftar bulan
yang tersedia, klik pada logo print di bulan yang akan dicetak
§
Muncul form S36c
(PNS) dan S36d (Non-PNS)
§
Lakukan penyimpanan
ke PDF atau cetak langsung
2.
Kasus Menu Cetak SKAKPT Tidak Tersedia
Permasalahan pertama adalah menu untuk mencetak SKAKPT tidak muncul di akun PTK. Submenu yang seharusnya ada di samping submenu Kelengkapan Data ini tidak ada.
Kasus semacam ini, lebih dikarenakan oleh faktor cache atau riwayat browser yang digunakan. Browser masing saja menampilkan tampilan yang tersimpan (riwayat) saat membuka menu SKAKPT yang tidak memiliki tombol Cetak SKAKPT.
Cara mengatasi kasus ini ada beberapa. Bisa dengan membersihkan cache dan riwayat browser, menggunakan browser atau komputer yang berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang dimiliki oleh setiap browser.
cara membersihakn cache browser Google Chrome:
§
Klik menu kontrol
(gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
§
Klik 'Alat Lainnya'
§
Klik 'Hapus data
penjelajahan'
§
Muncul kotak dialog
'Hapus data penjelajahan'
§
Centang pada jenis
informasi (terutama 4 jenis teratas)
§
Klik 'Hapus data
penjelajahan'
§
Jika perlu, restat
(tutup lalu buka lagi) browser Anda
Sedang untuk firefox, caranya:
§
Klik menu kontrol
(gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
§
Terbuka tab
pengaturan
§
Klik menu Privasi
& Keamanan (di sebelah kiri)
§
Pada bagian tengah,
di bawah riwayat, klik tulisan "membersihkan riwayat terakhir"
§
Muncul jendela
"Bersihkan Riwayat terakhir"
§
Pilih jangka waktu
"Semuanya"
§
Pada bagian detail,
contreng terutama empat pilihan teratas
§
Klik
"Bersihkan Sekarang"
Jika kesulitan dengan teknis
membersihkan riwayat browser, silakan menggunakan browser atau komputer yang
berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang
dimiliki oleh setiap browser.
3.
Kasus S36 Belum Diselesaikan
Kasus berikutnya, setelah
mengklik menu "Cetak SKAKPT" muncul pilihan tahun dan bulan SKAKPT
tetapi dengan tulisan "TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN"
Kasus seperti ini disebabkan
oleh S36 belum disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota (bagi yang satminkal di
madrasah swasta) atau oleh Kepala Madrasah Negeri (bagi satminkal madrasah
negeri).
Belum disetujui bisa karena
beberapa sebab, yang antara lain:
§
Admin Kab/Kota
tidak menyetui karena ada kesalahan data atau persyaratan yang kurang lengkap.
§
S36a atau S36b
belum disetorkan ke Admin Kab/Kota atau Kepala Madrasah Negeri
Solusinya, silakan melakukan
kordinasi dengan operator madrasah atau admin Kab/Kota sehingga akan diketahui
penyebabnya.
4.
Kasus Kode Satker Belum Dilengkapi
Untuk dapat melakukan
pencetakan S36c/d, Kepala Madrasah Negeri/Admin Madrasah Negeri atau Admin
Kab/Kota harus telah mengisikan kode satker di akun instansinya. Karena kode
satker ini nantinya kan ikut muncul dalam SKAKPT.
Untuk mengisikan kode Satker
caranya cukup mudah.
§
Admin atau Kamad
pada madrasah negeri atau Admin Kab/Kota login ke akunnya masing-masing.
§
Pilih layanan
instansi (Madrasah atau Kemenag)
§
Klik menu
"Kelola Instansi"
§
Klik menu
"Profil Instansi"
§
Klik menu
"Lihat Info Kantor Kemenag Kota/Kab"
§
Klik tanda pensil
pada kolom "Satker"
§
Isikan Kode Satker
§
Simpan
Sehingga bagi PTK yang ketika akan mencetak SKAKPT muncul peringatan "TIDAK DITERBITKAN, KODE SATKER BELUM DILENGKAPI", silakan untuk menunggu Admin di tingkat atasnya dalam memasukkan kode satker.
Itu beberapa kasus dan solusi penyelesaikan dalam mencetak SKAKPT di layanan Simpatika. Semoga bermanfaat.
Selasa, 01 Mei 2018
Minggu, 11 Februari 2018
SEKAPUR SIRIH
Assalamu’alaikum…
Salam satu Data semoga aktfitifitas keseharian kita
senantiasa mendapatkan Berkah dan Rahmat dari Allah SWT.
Blog Operator madrasah/RA adalah blog yang dibuat sebagai
bentuk sumbangsi dan kepedulian kami terhadap para operator pada khususnya dan
dunia pendidikan pada umumnya. Materi yang disajikan dalam blog ini berupa
informasi-informasi yang erat kaitannya dengan dunia operator dan juga tentang
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Blog ini pula dijadikan sebagai media informasi dan
pembelajaran bagi operator dan para pelaku pendidikan untuk dapat berkarya dan
berkreasi dalam menulis artikel serta memberikan informasi yang berkaitan
dengan pendataan dan pendidikan. Olehnya itu, kami memberikan kesempatan kepada
sobat operator yang ingin mempublikasikan informasi maupun artikelnya di blog
ini.
Syarat dan Ketentuan:
1. Materi yang akan
dipublikasikan adalah materi yang berkaitan dengan Pendataan Pendidikan serta
Artikel tentang dunia pendidikan yang bermanfaat sebagai Informasi.
2. Setiap materi yang akan
dipublikasikan dapat menyertakan foto dan video yang berkaitan dengan materi.
3. Materi yang akan
publikasikan tidak mangandung unsur sentimen pribadi, pornografi, kekerasan,
keberpihakan, maupun SARA.
4. Jika materi yang akan dipublikasikan
adalah materi dari situs lain, diharapkan dapat mencantumkan sumber materi
tersebut diambil.
5. Materi yang telah
dipublikasikan manjadi tanggung jawab penuh penulis/pengirim.
Demikian, semoga blog ini bisa menjadi sumber informasi dan
inspirasi untuk menciptakan karya dan kreatifitas bagi sobat operator dan pelaku
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk mewujudkan Madrasah Lebih
Baik, Lebih Baik Madrasah.
Wassalam.