Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth,
Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth,
Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2
Th.2017/2018 maka Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi
yang ada.
Adapun pemutakhiran SIMPATIKA untuk Semester 2
Th.2017/2018 antara lain adalah sbb :
1.
Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA
No.58 Tahun 2017
2.
Penyesuaian Beban Kerja Guru
3.
Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata
pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4.
Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime
dengan data dari EMIS
Pada tanggal 1 Pebruari 2018 pukul 12:00 WIB layanan
SIMPATIKA sudah dibuka untuk Keaktifan GTK dan Pengawas, Pengisian Jadwal
Mengajar, Keaktifan Kolektif Madrasah (S25), dll. Untuk pembukaan fungsi cetak
SKBK akan diumumkan kemudian.
Demikian yang dapat kami sampaikan, dan mohon dapat
menjadi perhatian bersama.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Pusat
Admin Pusat
NB :
- Informasi ini bersifat sebagai pemberitahuan awal (sementara) hingga nanti akan ada edaran resmi dalam bentuk surat secara resmi sebagai ketetapan, untuk itu pengumuman ini ada mengalami editing.
- selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, InsyaAllah antara lain yang direncanakan adalah Verval NIP PNS, Verval Kode Satker, Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan, Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, Laporan Kehadiran Guru.
- Informasi ini bersifat sebagai pemberitahuan awal (sementara) hingga nanti akan ada edaran resmi dalam bentuk surat secara resmi sebagai ketetapan, untuk itu pengumuman ini ada mengalami editing.
- selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, InsyaAllah antara lain yang direncanakan adalah Verval NIP PNS, Verval Kode Satker, Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan, Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, Laporan Kehadiran Guru.