Registrasi PTK baru digunakan bilamana ada
PTK baru yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah
lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK.
Persyaratan
:
- PTK belum
pernah memiliki PegID
- Telah
melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
- Dilakukan
oleh Admin/Operator madrasah/sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup
admin/operator madarasah/sekolah). Klik Panduan Menambah Anggota Grup
Admin Madrasah/Sekolah untuk melihat panduannya.
Untuk
memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
- Buka
layanan http://simpatika.kemenag.go.id/,
Pilih Login PTK/Admin
- Isikan
Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.
- Pada dasbor
SIMPATIKA SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA
KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI
FORMULIR A05.
- Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.
- Selanjutnya
akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu
klik SIMPAN.
- Selanjutnya
Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.
- PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.
- Selanjutnya,
arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian
Data PTK. Lihat caranya di sini.
- Setelah PTK
Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan
melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin
Madrasah/Sekolah.